Secara
keseluruhan manajemen Bimbingan dan Konseling mencakup tiga kegiatan utama,
yaitu :
(1) perencanaan;
(2) pelaksanaan, dan
(3) penilaian
1. Perencanaan
Perencanaan
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling mengacu pada program tahunan yang
telah dijabarkan ke dalam program semesteran, bulanan serta mingguan.
Perencanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling harian yang merupakan
penjabaran dari program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang
masing-masing memuat:
(a)sasaran layanan/kegiatan
pendukung;
(b)substansi layanan/kegiatan
pendukung;
(c)jenis layanan/kegiatan
pendukung, serta alat bantu yang digunakan;
(d)pelaksana layanan/kegiatan
pendukung dan pihak-pihak yang terlibat; dan
(e)waktu dan tempat. Rencana
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling mingguan meliputi kegiatan di dalam
kelas dan di luar kelas untuk masing-masing kelas peserta didik yang menjadi
tanggung jawab konselor. Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung
Bimbingan dan Konseling berbobot ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran. Volume
keseluruhan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam satu minggu
minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah/ madrasah.
2. Pelaksanaan Kegiatan
Bersama
pendidik dan personil sekolah/madrasah lainnya, konselor berpartisipasi secara
aktif dalam kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin, insidental dan
keteladanan.Program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang direncanakan dalam
bentuk SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis
kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait.
Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Bimbingan dan Konseling
dapat dilakukan di dalam dan di luar jam pelajaran, yang diatur oleh
konselor dengan persetujuan pimpinan sekolah/madrasah.
Pelaksanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di
dalam jam pembelajaran sekolah/madrasah dapat berbentuk:
(1)
kegiatan tatap muka secara klasikal; dan
(2)
kegiatan non tatap muka. Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta
didik untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran,
penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang
dapat dilakukan di dalam kelas. Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua)
jam per kelas per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal. Sedangkan kegiatan
non tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi,
kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan
kepustakaan, dan alih tangan kasus.
Kegiatan
pelayanan Bimbingan dan Konseling di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah
dapat berbentuk kegiatan tatap muka maupun non tatap muka dengan peserta didik,
untuk menyelenggarakan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok,
konseling kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan
di luar kelas. Satu kali kegiatan layanan/pendukung Bimbingan dan Konseling di
luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran
tatap muka dalam kelas. Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di luar jam
pembelajaran sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan
Bimbingan dan Konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan
sekolah/madrasah. Setiap kegiatan
pelayanan Bimbingan dan Konseling dicatat dalam laporan pelaksanaan program
(LAPELPROG).
3. Penilaian Kegiatan
Penilaian
kegiatan bimbingan dan konseling terdiri dua jenis yaitu: (1) penilaian hasil;
dan (2) penilaian proses. Penilaian hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan
Konseling dilakukan melalui:
► Penilaian segera
(LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan
pendukung Bimbingan dan Konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang
dilayani.
► Penilaian jangka pendek
(LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan
satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung Bimbingan
dan Konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap
peserta didik.
► Penilaian jangka panjang
(LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan
satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung
Bimbingan dan Konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak
layanan dan atau kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling terhadap peserta
didik.
Sedangkan
penilaian proses dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur
sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas
dan efesiensi pelaksanaan kegiatan.
Hasil
penilaian kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dicantumkan dalam
LAPELPROG Hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling secara keseluruhan
dalam satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar